Kusmi, S.H., M.H.
Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara
Perdata & Tata Usaha Negara
Tugas Bidang Perdata & Tata Usaha Negara menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017
Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017
Tugas :
Seksi Perdata & Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja
- Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Perdata & Tata Usaha Negara Terdiri Dari :
- Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara: mempunyai tugas melakukan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, penegakan hukum, dan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
- Subseksi Pertimbangan Hukum: mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.

