Perdata dan Tata Usaha Negara

Kusmi, S.H., M.H.

Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara

Perdata & Tata Usaha Negara

Tugas Bidang Perdata & Tata Usaha Negara menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017



Tugas :

Seksi Perdata & Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja
  2. Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Perdata & Tata Usaha Negara Terdiri Dari :

  1. Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara: mempunyai tugas melakukan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, penegakan hukum, dan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
  2. Subseksi Pertimbangan Hukum: mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.