Pelaksanaan Eksekusi Narapidana Anak di LPKA Kelas 1 Kutoarjo

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan eksekusi putusan pengadilan terhadap narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berkeadilan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak selama menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal juga memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara optimal dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

.

.

.

.

————————————–
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal
————————————–
Jalan Professor Muhammad Yamin No. 16 Mingkrik, Pakembaran, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52414

Hotline : +6282313923930