
Selasa (10/09) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi dengan dihadiri Kelompok Kerja Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar se-Kabupaten Tegal yang dilaksanakan di Kantor KWK Kecamatan Dukuhwaru. Yusuf Luqita Danawihardja, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Kampanye Anti Korupsi yang didampingi oleh Mualifatun, S.H., M.H. selaku Jaksa Fungsional pada bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Bapak Yusuf menyampaikan dalam materinya tentang Peraturan Perundang-undangan terkait tentang Tindak Pidana Korupsi yang ada di Indonesia. Selain itu, dijelaskan pula tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan, yakni melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta turut menyelanggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Dalam materinya, Bapak Yusuf juga menjelaskan tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Korupsi, yakni:
- Berdasarkan KUHAP, UU Kejaksaan, UU Tipikor, UU TPPU, Jaksa berwenang melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi
- Untuk sampai ke penyidikan harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu
- Menerima SPDP & mengadakan koordinasi dengan penyidik
- Menerima berkas perkara dari penyidik
- Mengadakan penelitian Berkas Perkara. Jika terpenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tahap penyidikan, Jaksa dapat melakukan penyidikan tindak pidana korupsi bersama dengan penyidikan TPPU
- Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau mengubah status tahanan
- Melakukan penyitaan barang bukti, membekukan rekening yang terindikasi pencucian uang
- Membuat/menyususn surat dakwaan
- Melimpahkan perkara pengadilan
- Melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
Pada akhir materi yang disampaikan oleh Bapak Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, dijelaskan tentang Ancaman Hukuman yang dapat diterima oleh pelaku perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi diatur dalam:
- Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
- Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
