PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Kamis (05/09) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang Bukti yang dimusnahkan telah diinventarisir oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan pada kegiatan tersebut antara lain:

  • Shabu sebanyak 4,38 gram bruto;
  • Tembakau gorilla sebanyak 8,49 gram bruto;
  • Ganja kering sebanyak 25,42 gram bruto;
  • Tramadol sebanyak 1.554 butir;
  • Hexymer sebanyak 400 butir;
  • Trihexyphenydil sebanyak 211 butir;
  • Jamu berbagai merk sebanyak 175 buah;
  • Celurit sebanyak 2 buah;
  • Golok sebanyak 2 buah;
  • Handphone sebanyak 8 unit

Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari 33 (tiga puluh tiga) perkara Tindak Pidana Umum, diawali dengan pemusnahan Barang Bukti berupa obat-obatan yakni Tramodol sebanyak 1.554 butir, Hexymer sebanyak 400 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 211 butir, Shabu sebanyak 4,38 gram bruto dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan blender lalu direndam dengan air. Kemudian, pemusnahan dilanjutkan dengan penghancuran 8 unit handphone menggunakan palu, pemotongan senjata tajam yakni golok dan celurit yang masing-masing berjumlah 2 (dua) buah dihancurkan dengan dipotong menggunakan gerinda. Pemusnahan dilanjutkan dengan pembakaran barang bukti berupa Ganja sebanyak 25,42 gram bruto, Tembakau Gorila sebanyak 8,49 gram bruto serta jamu dengan berbagai merk.

Pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, dihadiri oleh Kapolres Tegal diwakili oleh Wakapolres Tegal, Kepala BNN Kota Tegal, Ketua PN Slawi diwakili oleh Panitera Muda Pidana dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal diwakilkan.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal khususnya Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dengan barang bukti tersebut telah melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut juga dilakukan agar kiranya seluruh barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut tidak hilang dari tempat penyimpanan, serta tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.