
Rabu (04/09), Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal beserta para Kasi dan Kasubbag Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal mengikuti Acara Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang diselenggarakan secara hybrid yakni melalui online dan offline.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Buhanuddin menyampaikan sambutannya pada Acara Pembukaan Rapat Kerja Teknis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024. Pada sambutannya, Bapak Burhanuddin menyampaikan bahwa Rakernis merupakan momentum yang berharga bagi seluruh pegawai Kejaksaan karena dapat menjadi sarana untuk mendorong, mengoordinasi, memonitor sekaligus mengevaluasi secara menyeluruh atas capaian kinerja Semester I Tahun 2024, serta mencari solusi atas isu-isu strategis yang dihadapi oleh masing-masing bidang atau badan demi perbaikan dan penyempurnaan kualitas kinerja pada masa yang akan datang.
Rapat Kerja Teknis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 mengusung tema yakni “Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas dalam Rangka Mendorong Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, tema tersebut disesuaikan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kejaksaan RI Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Republik Indonesia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Kejaksaan Republik Indonesia telah mencatatkan capaian Nilai Kinerja Anggaran sebesar 98,24% (sembilan puluh delapan koma dua puluh empat persen), serapan tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang melakukan kinerja anggaran Kejaksaan sebesar 96,33% (sembilan puluh enam koma tiga puluh tiga persen).
Pada Tahun 2023, Kejaksaan berhasil mempertahankan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan selama 8 (delapan) tahun berturut-turut yakni dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2023. Hal tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan secara konsisten mampu mempertahankan akuntabilitas serta kualitas pengelolaan keuangan dan anggaran.
Selama periode 2014-2024 yang tercatat dalam lampiran Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan RI di depan sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 16 Agustus 2024, menjelaskan bahwa Kejaksaan telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui jalur pidana khusus sebesar:
- Rp100.003.438.172.387,00 (seratus triliun tiga miliar empat ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah);
- US$26.060.479,16 (dua puluh enam juta enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan dolar Amerika enam belas sen);
- SGD489.301,38 (empat ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus satu dolar singapura tiga puluh delapan sen);
- EUR4.370 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh euro);
- RM52.638 (lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh delapan ringgit);
- KRW24.000,- (dua puluh empat ribu Won Korea Selatan);
- GBP305,- (tiga ratus lima Poundsterling) dan
- PHP56,- (lima puluh enam Peso Filipina).
Selain berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui Pidana Khusus, Kejaksaan juga telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur Perdata, sebesar:
- Rp506.726.882.188.930,90 (lima ratus enam triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh sen);
- USD12.318.195,54 (dua belas juta tiga ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh lima dolar lima puluh empat sen);
- Emas seberat 107.441 kg (seratus tujuh ribu empat ratus empat puluh satu kilogram).
Pemulihan kerugian keuangan negara melalui jalur Perdata sebesar Rp73.073.340.719.464,63 (tujuh puluh tiga triliun tujuh puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus enam puluh empat rupiah enam puluh tiga sen) dan USD20.768.594,39 (dua puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh empat dolar tiga puluh sembilan sen), serta Penyelesaian aset barang rampasan dan barang sitaan sebesar Rp7.201.720.574.897 (tujuh triliun dua ratus satu miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Pada akhir sambutan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Burhanuddin menyampaikan untuk senantiasa menjaga sinergitas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan. Besar harapan beliau untuk tidak menjadikan forum Rapat Kerja Teknis sebagai ajang konsultasi formalitas belaka tetapi seluruh peserta dapat fokus pada evaluasi atas apa yang telah dikerjakan, mengidentifikasi kekurangan dan mencari solusi serta menentukan pengambilan keputusan untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang dengan sinergi dan kolaborasi seluruh insan Adhyaksa.
